KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO mengeluarkan surat resmi berisikan tarif masuk Gede Pangrango dan wisata setempat.
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
No. SK. 35 /IV-11/BT.4/2015
TENTANG
KARCIS MASUK KEGIATAN WISATA ALAM
DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Menimbang :
Memperhatikan :
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
b. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan
c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Bidang Pariwisata Alam
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO TENTANG TIKET MASUK (KARCIS MASUK DAN PUNGUTAN JASA WISATA ALAM) KEGIATAN WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO.
Kesatu : Menggabungkan tarif tiket masuk berupa Karcis Masuk, Pungutan Jawa Wisata Alam dan Asuransi dalam 1 (satu) lembar karcis masuk pada setiap obyek dan kegiatan wisata alam yaitu di Resort PTN Cibodas, Gunung Putri, Selabintana, Situgunung, Bodogol, Cimande, Cisarua dan Resort Wisata Mandalawangi, serta pungutan atas parkir kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
Kedua : Penetapan Tiket Masuk sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU, sebagaimana lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Menugaskan Kepala Bidang PTN Wilayah, Kepala Seksi PTN Wilayah, Kepala Resort PTN Wilayah, Kepala Resort Wisata, petugas pemungut karcis masuk lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk mempedomani dan menindaklanjuti keputusan ini sebagai dasar dalam Pemungutan PNBP di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Keempat : Menugaskan Kepala Bidang, Kepala Seksi Wilayah, Kepala Resort PTN Wilayah, Kepala Resort Wisata, Pejabat Struktural lainnya serta seluruh Pegawai di lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk mensosialisasikan Keputusan ini kepada pengunjung, dinas/instansi terkait dan masyarakat
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2015.
Lampiran 1. Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP No. SK. 35 /IV-11/BT.4/2015,
Tanggal 9 Februari 2015
Tiket Masuk Wisatawan Nusantara (Karcis Masuk, Pungutan Jasa Wisata Alam dan Asuransi) Di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
1. TARIF MASUK DI HARI KERJA (Rayon III)
PELAJAR/ROMBONGAN (min 10 orang)
2. TARIF MASUK DI LUAR HARI KERJA :SABTU, MINGGU, HARI LIBUR NASIONAL (RAYON III) 150 % Tarif Hari Kerja
Review
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO mengeluarkan surat resmi berisikan tarif masuk Gede Pangrango dan wisata setempat.
Pendakian Gede Pangrango via jalur Gunung Putri adalah pendakian dengan jalur berat. Hampir di setiap trek adalah jalur menanjak dan sedikit sekali jalan datar.... Read More
Pendakian Gunung Gede Pangrango via jalur Cibodas adalah jalur utama dan paling favorit bagi para pendaki. Lokasi Cibodas ada di kabupaten Cianjur, Jawa Barat.... Read More
GUNUNG GEDE PANGRANGO Gunung Gede-Pangrango adalah gunung api yang terletak di tiga kabupaten yakni Cianjur, Bogor dan Sukabumi, provinsi Jawa Barat. Gunung ini adalah... Read More
13 Comments for Tarif Masuk Gede Pangrango, Cibodas, Gunung Putri dll
wah pada naik, canopy jembatan keren,,,tapi kmren bayar 40k deh
wah repot gini simaksinya ya gan, tapi udah gk sabar buat mendaki lagi.
mampir ya gan ke blog ane, trimakasih 🙂
No handphone yang bisa di hubungi mana yah?
jalur putri emang top,,, tapi impas begitu sampai di alun-alun surya kencana,,, #salamrimba
( jangan lupa sampahnya di bawa turun yah )
kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi.
Sunggu terlalu gunungnya terlalu komirsial
Saya besok mau kesana
Ka mau tanya dong tanggal 29 gn pangrango buka ga ya ka? Mohon infonya dong ka
Tanggal 21,22,23 buka ga gunung pangrango?